Dany Jaelani: Wali Kota dan Wakil Harus Bersinergi serta Berintegritas dalam Tata Kelola Pemerintahan Kota Cirebon

mediaan2 | 12 Juni 2025, 19:51 pm | 367 views
M. Dany Jaelani: Kerja Keras dan Kerja Nyata Membangun Tata Kelola Pemerintahan Kota Cirebon Yang Baik
M. Dany Jaelani: Kerja Keras dan Kerja Nyata Membangun Tata Kelola Pemerintahan Kota Cirebon Yang Baik

MEDIAANDALAS.NET, KOTA CIREBON – Walaupun dalam Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal ini Pemerintahan dan Penyelenggaraan Daerah Kota Cirebon merupakan satu paket, dalam pelaksanaan tugasnya secara kewenangan terdapat perbedaan dalam pengambilan keputusan.

Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah sebagai pemimpin daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dibantu Wakil Kepala Daerah.

Kewenangan tersebut sudah dibatasi oleh undang-undang sehingga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam Pengelolaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

M. Dany Jaelani, S.Sos salah satu Tokoh Masyarakat Lintas Generasi Kota Cirebon menekankan bahwa dalam sistem pemerintahan yang demokratis, Kepala Daerah memegang peranan penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Mereka bertanggung jawab untuk menjalankan kebijakan yang berorientasi pada pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas.” Ujarnya. Kamis (12/06/25).

Dany Jaelani: Wali Kota dan Wakil Harus Bersinergi serta Berintegritas dalam Tata Kelola Pemerintahan Kota Cirebon
Dany Jaelani: Wali Kota dan Wakil Harus Bersinergi serta Berintegritas dalam Tata Kelola Pemerintahan Kota Cirebon

M. Dany Jaelani, S.Sos menjelaskan bahwa tantangan dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah utamanya yang dihadapi Kepala Daerah dalam Tata Kelola Pemerintahan meliputi;

Pertama, kesenjangan antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah. Banyak kebijakan nasional yang harus diterapkan di daerah, namun sering kali terjadi perbedaan prioritas atau kendala teknis yang menghambat implementasinya.

Kedua, kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak optimal sering menjadi masalah utama dalam pemerintahan daerah.

Ketiga, tantangan dalam membangun sinergi dengan Forkopimda. Kurangnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat menghambat efektivitas kebijakan publik.

Keempat, kurangnya inovasi dalam pelayanan publik. Banyak daerah yang masih terjebak dalam pola birokrasi lama tanpa melakukan modernisasi layanan berbasis teknologi.

Peran Kepala Daerah dalam mewujudkan Good Governance Kepala Daerah menurut Kang Dany memiliki peran sentral dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Kang Dany mengurai beberapa peran utama yang harus dijalankan antara lain, sebagai pemimpin yang visioner kepala daerah harus memiliki visi jangka panjang yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan.

Kemudian lanjutnya, sebagai penggerak reformasi birokrasi dengan mendorong efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik. Sebagai penjaga integritas, menjadi contoh dalam menegakkan nilai-nilai etika dan integritas dalam pemerintahan.

Terakhir, sebagai fasilitator sinergi antar-lembaga dengan membangun kerja sama dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan pemerintahan yang harmonis.

Untuk itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta kolaborasi yang erat dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Menurut Kang Dany, “Salah satu upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan kepala daerah adalah retret yang digagas Presiden Prabowo Subianto yang dalam prekteknya bertujuan untuk memperkuat kepemimpinan dan wawasan kebangsaan para pemimpin daerah.”

“Kegiatan ini dirancang untuk membekali Kepala Daerah dengan pemahaman mendalam mengenai kebijakan nasional dan regional, serta meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.” Paparnya.

Lanjut Kang Dany, “Retret ini juga berfungsi sebagai platform bagi para Kepala Daerah untuk membangun jejaring dan koordinasi yang lebih efektif dalam pelaksanaan pemerintahan di wilayah masing-masing.”

“Kegiatan ini memberikan kesempatan bagi kepala daerah untuk mengenal lebih dekat para Menteri dan Gubernur, Bupati, Walikota dalam membangun hubungan kerja yang lebih erat, serta meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.” Ulas Kang Dany.

“Adanya sinergi yang lebih kuat, diharapkan efektivitas pemerintahan daerah meningkat, sehingga dapat berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.” Harapnya.

“Melalui sinergi yang kuat dan komitmen terhadap integritas, Kepala Daerah dapat menerapkan strategi tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik, sehingga mewujudkan good governance yang berkelanjutan.” Pintanya.

“Bila dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah berhalangan maka pelaksanaan tugas sehari-harinya dilaksanakan oleh sekretaris daerah. Tetapi kewenangan sekretaris daerah hanya terbatas pada tugas sehari-hari yaitu tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, dan aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.” Jabar Kang Dany.

“Pembagian kewenangan ini bersifat umum karena terdapat kewenangan lainnya yang diatur dalam peraturan lain saat pelaksanaan tugas yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah sehingga berdasarkan tata laksana tersebut roda organisasi Pemerintahan Daerah tetap berjalan meskipun salah satu “pengambil kebijakan” di daerah tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan.” Pungkasnya.

Dengan uraian ini diharapkan masyarakat daerah selaku objek dari penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat memahami tugas dan tanggungjawab serta tata laksana Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota. [Eka].

Berita Terkait