Kontras Realita: Raih WTP ke-14, Sementara Dana Bergulir Rp3,6 Miliar Mandek Bertahun-Tahun di Tubaba

mediaan2 | 6 Agustus 2025, 22:30 pm | 534 views

Kontras Realita: Raih WTP ke-14, Sementara Dana Bergulir Rp3,6 Miliar Mandek Bertahun-Tahun di Tubaba

MEDIAANDALAS.NET, TUBABA — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali mengukir prestasi dalam bidang tata kelola keuangan daerah dengan berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Raihan ini menjadi yang ke-14 kalinya secara berturut-turut.


Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, S.E., M.Comm., CSFA, ACPA, CA, Ak., kepada Bupati Tubaba H. Ir. Novriwan Jaya, S.P., dalam sebuah seremoni resmi di Aula Krakatau, Kantor BPK RI Perwakilan Lampung, pada Senin, 26 Mei 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Novriwan menyebut capaian opini WTP ini sebagai buah dari kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

“Opini WTP ini bukan hanya sebuah pencapaian, tetapi juga amanah besar yang harus dijaga bersama,” ujar Bupati.

Senada dengan itu, Kepala BKAD Tubaba, Mirza Irawan Dwi Atmaja, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa opini WTP ke-14 ini diperoleh setelah melalui proses audit rinci oleh tim BPK pada 9 April hingga 8 Mei 2025.

“Alhamdulillah, opini WTP atas LKPD 2024 ini kembali kita raih untuk yang ke-14 kalinya secara berturut-turut,” ujarnya.

Namun… Dana Bergulir Revolving Sapi Masih Tertunggak Rp3,6 Miliar

Ironisnya, di tengah euforia keberhasilan meraih opini WTP tersebut, BPK RI juga mengungkap adanya temuan serius berupa tunggakan dana bergulir senilai total Rp3,6 miliar dari Program Revolving Sapi yang digulirkan Pemkab Tubaba pada tahun 2013–2014 kepada 10 kelompok tani.

Dana bergulir tanpa bunga tersebut sejatinya harus dikembalikan dalam jangka waktu tiga tahun, namun hingga akhir 2024, hanya satu kelompok yang melunasi kewajibannya, sementara sembilan lainnya masih menunggak dengan nominal yang signifikan — beberapa bahkan mencapai lebih dari 90 persen dari nilai pinjaman awal.

Tak hanya gagal mengembalikan dana pokok, sebagian besar kelompok juga tidak lagi menyetor 30 persen laba usaha ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak 2017. Padahal kewajiban tersebut secara eksplisit diatur dalam Peraturan Bupati Tubaba Nomor 7 Tahun 2017 dan diperkuat oleh Keputusan Bupati Nomor: B/11/7/II.22/HK/TUBABA/2017.

Lebih jauh, dokumen audit BPK juga mencatat minimnya tindak lanjut konkret dari dinas terkait untuk menyelesaikan tunggakan, baik melalui penagihan hukum maupun eksekusi agunan.

Capaian dan Catatan: Antara Administrasi dan Realisasi

Prestasi WTP memang mencerminkan keberhasilan dalam penyusunan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku. Namun, temuan seperti macetnya pengembalian dana revolving ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan keuangan yang baik bukan hanya soal laporan rapi, tetapi juga efektivitas penggunaan dan pengembalian anggaran daerah secara nyata.

Pemerintah Kabupaten Tubaba diharapkan tidak hanya berhenti pada pencapaian administratif, melainkan mengambil langkah serius terhadap program-program yang terbukti bermasalah secara substansi, agar prinsip akuntabilitas dan transparansi benar-benar terasa manfaatnya bagi masyarakat.

Berita Terkait