Kantor Pemkab Tubaba Terabaikan 17 Tahun, GNPK-RI Jabar Desak Transparansi Pengelolaan Anggaran

mediaan2 | 7 Agustus 2025, 10:22 am | 465 views

Kantor Pemkab Tubaba Terabaikan 17 Tahun, GNPK-RI Jabar Desak Transparansi Pengelolaan Anggaran

 

MEDIAANDALAS.NET, TUBABA — Gedung kantor pusat Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kini menjadi sorotan publik lantaran kondisinya yang memprihatinkan. Setelah hampir 17 tahun berdiri sejak diresmikan pada 29 Oktober 2008, gedung tersebut nyaris tak tersentuh upaya rehabilitasi atau perawatan besar, meski menjadi pusat aktivitas pemerintahan daerah.

 

Dibangun sebagai simbol pemekaran Kabupaten Tubaba dari Tulang Bawang melalui UU Nomor 50 Tahun 2008, gedung ini kini menunjukkan berbagai kerusakan fisik serius. Kebocoran di atap teras depan dan belakang, plafon yang rusak total akibat air, CCTV keamanan yang tidak berfungsi, serta cat dinding yang memudar dan terkelupas, menggambarkan lemahnya perhatian terhadap aset vital daerah.

 

Minimnya transparansi dalam alokasi anggaran pemeliharaan kantor ini pun menimbulkan pertanyaan tajam tentang prioritas dan tata kelola keuangan Pemkab Tubaba.

 

Ketua GNPK-RI Provinsi Jawa Barat, Nana Supriatna Hadiwinata, turut angkat bicara terkait kondisi tersebut. Kamis (7/08/2025).

 

“Gedung pemerintahan adalah wajah daerah. Jika kondisinya dibiarkan rusak selama hampir dua dekade, kita patut mempertanyakan integritas pengelolaan anggaran daerah. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan karena lemahnya transparansi dan akuntabilitas,” tegas Nana.

 

Masalah Bertambah: BPK Temukan Penyimpangan Hibah Rp8,42 Miliar

Tak hanya kondisi gedung, persoalan lain yang membelit Pemkab Tubaba adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam audit APBD Tahun Anggaran 2022. Laporan tersebut mengungkap adanya penyaluran dana hibah sebesar Rp1,14 miliar kepada lembaga vertikal dan organisasi masyarakat tanpa dasar hukum yang memadai, seperti tidak adanya Surat Keputusan (SK) Bupati.

 

Daftar penerima hibah tanpa SK Bupati antara lain:

Polres Tulang Bawang Barat: Rp350 juta (melalui Dinas Perhubungan)

Kejaksaan Negeri Tubaba: Rp590,53 juta (melalui Sekretariat Daerah)

Satgas Saber Pungli Polres Tubaba: Rp100 juta (melalui Inspektorat)

PMI Tubaba: Rp100 juta (melalui Dinas Kesehatan)

 

Tak hanya dana tunai, Pemkab juga memberikan hibah non-uang berupa penyewaan mobil Toyota Fortuner senilai Rp156 juta untuk Polres, namun kembali tanpa landasan hukum yang sah.

 

BPK juga mencatat adanya hibah ganda—yakni pemberian yang dilakukan beberapa kali dalam tahun yang sama kepada lembaga vertikal dari OPD berbeda. Nilai total hibah ganda ini mencapai Rp7,28 miliar, dengan rincian:

Polres Tulang Bawang Barat: Rp5,2 miliar

Kejaksaan Negeri Tubaba: Rp1,56 miliar

KONI: Rp513,3 juta

 

Ironi di Tengah Defisit Rp20,31 Miliar

Di tengah gelontoran dana hibah tersebut, Pemkab Tubaba justru mengalami defisit anggaran sebesar Rp20,31 miliar pada tahun yang sama. Kondisi ini memperkuat kesan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak berpihak pada kebutuhan mendesak dan pelayanan publik.

 

“Gedung rusak tak terurus, pelayanan terganggu, sementara anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah mengalir ke institusi lain tanpa dasar hukum. Ini preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah,” lanjut Nana Supriatna.

 

Pemerintah Daerah Perlu Evaluasi Menyeluruh

Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tubaba, Akil, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci.

 

“Saya baru menjabat kurang lebih 4 bulan. Temui langsung saja bidangnya, Pak Samian. Nanti mereka yang jawab,” tutupnya singkat.

 

Dengan kondisi gedung pemerintahan yang memprihatinkan, serta temuan BPK yang memperlihatkan penyimpangan dalam pengelolaan hibah, publik menanti langkah tegas dari Bupati dan jajaran terkait. Transparansi, evaluasi menyeluruh, dan penegakan prinsip good governance menjadi hal mutlak untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Berita Terkait