

Bupati Tubaba Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penguatan Tata Kelola Dana Desa se-Provinsi Lampung
MEDIAANDALAS.NET, Kota Metro – Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ir. Novriwan Jaya, S.P., menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bupati/Walikota dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Lampung. Acara tersebut berlangsung di Gedung Sesat Agung Sai Bumi Wawai, Kota Metro, pada Kamis (14 Agustus 2025).
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola Dana Desa melalui sinergi pendampingan hukum, pencegahan penyimpangan, serta optimalisasi pemanfaatan Dana Desa di seluruh wilayah Lampung. Nota kesepahaman ditandatangani oleh para bupati/walikota se-Provinsi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Lampung.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai wujud kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah. “Menurut kami, ini adalah pondasi bagi teman-teman di daerah untuk melakukan inovasi-inovasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desa-desa,” ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat memastikan setiap rupiah Dana Desa tepat guna dan berdampak langsung pada layanan dasar, pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, penanganan stunting, hingga transformasi desa digital. Pendampingan oleh Kejaksaan akan difokuskan pada edukasi hukum, early warning system, serta penguatan akuntabilitas dan transparansi melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaporan yang lebih tertib.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Mantovani, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota akan menjadi mitra teknis pemerintah daerah dan pemerintahan desa. Peran ini meliputi asesmen risiko, pendampingan kontrak, serta pembinaan untuk mencegah penyimpangan administrasi maupun tindak pidana korupsi.
Di Provinsi Lampung, terdapat 2.446 desa yang menjadi sasaran penguatan tata kelola melalui skema kolaboratif ini. Secara nasional, alokasi kumulatif Dana Desa 2015–2024 mencapai Rp 609,9 triliun, dengan pagu 2025 sebesar Rp71 triliun, sehingga total alokasi sejak 2015 hingga 2025 mencapai sekitar Rp 680,9 triliun.
“Tentu ini memerlukan strategi yang lebih kuat guna meminimalisir potensi penyimpangan, dan memerlukan penguatan mitigasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan,” pungkas Reda Mantovani.
