Sinergi atau Pemborosan? Polemik Belanja Hibah Pemkab Tubaba 2023

mediaan2 | 31 Agustus 2025, 23:07 pm | 87 views

Sinergi atau Pemborosan? Polemik Belanja Hibah Pemkab Tubaba 2023

MEDIAANDALAS.NET, TUBABA – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali menuai sorotan tajam. Dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2023, Pemkab tercatat menggelontorkan belanja hibah senilai Rp21.241.718.200 atau 98,61 persen dari total pagu anggaran Rp21.541.190.360. Angka fantastis ini menimbulkan pertanyaan: sinergi atau justru pemborosan?

Belanja hibah 2023 terbagi dalam dua bentuk, yakni hibah uang Rp13,66 miliar (100%) dan hibah barang Rp7,58 miliar (96,20%). Dari pos hibah uang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tubaba menjadi penerima terbesar dengan nilai Rp7,59 miliar atau 55,56 persen dari total hibah uang. Sementara itu, Bawaslu Tubaba menyerap Rp4,81 miliar, dan Polres Tubaba Rp750 juta.

Sedangkan pada hibah barang, Polres Tubaba kembali mendominasi dengan alokasi Rp4,31 miliar, disusul Kejaksaan Negeri Tubaba Rp3,23 miliar. Rinciannya termasuk pembangunan aula, masjid, rumah dinas, hingga pengadaan kendaraan bermotor roda4.

Jika ditotal, Polres dan Kejaksaan menguasai 72,6 persen dari hibah barang, dengan rincian Rp4,31 miliar untuk Polres (56,9%) dan Rp3,23 miliar untuk Kejaksaan (43,1%).

Secara aturan, belanja hibah sah sepanjang ada payung hukum berupa SK Kepala Daerah. Namun, publik mempertanyakan efektivitasnya, sebab sebagian besar penerima adalah lembaga vertikal yang sejatinya telah mendapatkan sokongan dana dari APBN.

Hibah Uang Rp13,66 Miliar (Realisasi 100%)

Rincian hibah uang Pemkab Tubaba ke Pemerintah Pusat Tahun 2023 adalah:

Hibah Saber Pungli Tubaba: Rp150.000.000
 
Hibah BNN Lampung Timur: Rp250.000.000

Hibah Polres Tulang Bawang Barat: Rp750.000.000

Hibah Kodim: Rp100.000.000

Hibah Bawaslu: Rp4.818.000.000

Hibah KPU: Rp7.592.000.000
 
Total: Rp13.660.000.000

KPU menjadi penerima terbesar dengan porsi 55,56 persen dari total hibah uang, disusul oleh Bawslu dan Polres Tubaba

Hibah Barang Rp7,58 Miliar (Realisasi 96,20%)

Rincian hibah barang diberikan kepada Kejaksaan (Rp3,23 miliar) dan Polres (Rp4,31 miliar).

1. Hibah Barang untuk Kejaksaan: Rp3.237.899.800

Belanja Hibah Rehabilitasi Masjid Kejati: Rp510.718.500

Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Kejati: Rp1.021.437.000

Pekerjaan Hibah Pembangunan Rumah Dinas Kejari Tubaba: Rp97.389.300

Jasa Konsultan Pejerjaan Pengawasan Teknis Rehabilitasi Masjid Kejati: Rp99.234.000

Pekerjaan Belanja Hibah Rehabilitasi Masjid Kejati Rp170.239.000

PHO Pekerjaan Belanja Hibah Barang Masjid Kejati Rp197.607.000

Uang Muka Pekerjaan Hibah Pembangunan Rumah Dinas Kejari Rp234.067.500.00

PHO Pekerjaan Hibah Pembangunan Rumah Dinas kejari Rp468.135.000
 
PHO Pekerjaan Pengawas Teknis Pembangunan Rumah Dinas Kejari Rp39.072.000
 
Pembayaran Pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Empat Rp230.000.000
 
Pembayaran Pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Empat Pick Up Rp170.000.000
 

2. Hibah Barang untuk Polres: Rp4.318.818.400

 
Pembayaran Utang 2022 Pekerjaan Hibah Pembangunan Taman Polres Tubaba Rp19.719.600,00

Pembayaran Utang 2022 Pekerjaan Hibah Pemasangan Batu Border Pagar Polres Rp19.768.100,00
 
FHO Pekerjaan Hibah Pembangunan Masjid Mapolres Tubaba Rp195.189.800,00

Pembayaran Utang 2022 Pekerjaan Pembangunan Nomenklatur dan Landscape Polres Rp19.840.200,00

Pembayaran Utang 2022 Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Polres Lama Nilai: Rp19.722.500,00

Uang Muka Pekerjaan Hibah Pembangunan Aula Polres
Nilai: Rp743.026.200,00
 
Termin 1 Pekerjaan Hibah Pembangunan Aula Polres Rp1.300.295.850,00

PHO Pekerjaan Hibah Pembangunan Aula Polres Rp1.300.295.850,00

PHO Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Aula Polres Rp148.962.000,00

PHO Pekerjaan Pembangunan Lapangan Tembak Rp176.150.700,00

PHO Pekerjaan Landclearing dan Pematangan Lahan Sarana Perkantoran Polres Rp177.599.700,00

Jasa Konsultansi Pekerjaan Pengawasan Teknis Pengadaan Langsung Rp24.508.800,00

Total: Rp7.581.718.200

 

Meski secara aturan belanja hibah ini sah, alokasi dana Rp21,24 miliar menimbulkan sorotan tajam. Sebab, sebagian besar penerima adalah lembaga vertikal yang sebenarnya sudah mendapat pembiayaan dari APBN.

Di sisi lain, masyarakat Tubaba masih menghadapi tantangan serius, seperti infrastruktur pendidikan yang rusak, keterbatasan sarana kesehatan, hingga ketimpangan pembangunan desa.

Komitmen atau Ironi?

Pemkab Tubaba menyebut hibah ini sebagai bentuk komitmen memperkuat sinergi dengan institusi negara. Namun, publik bisa saja menilai sebaliknya: dana rakyat miliaran rupiah justru lebih banyak untuk membiayai aparat dan lembaga pusat ketimbang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Dengan angka yang begitu besar, Apakah hibah Rp21,24 miliar ini benar-benar untuk kepentingan rakyat Tubaba, atau sekadar untuk memperkuat lembaga vertikal di daerah?

Tak hanya pada tahun 2023 sebelumnya pada tahun 2022 juga di temukan pemsalahan penyaluran dana hibah bermasalah pada lembaga vertikal oleh kinerja keuangan pemkab tubaba :

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung turut mengungkap permasalahan lain yang menambah sorotan terhadap kinerja keuangan Pemkab Tubaba. Dalam laporan hasil audit terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, BPK mencatat adanya ketidakefektifan dan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah.

Total hibah senilai Rp1,14 miliar disalurkan kepada lembaga vertikal dan organisasi kemasyarakatan tanpa dasar hukum yang memadai, seperti Surat Keputusan (SK) Bupati. Beberapa penerima hibah tanpa SK Bupati antara lain:

Polres Tulang Bawang Barat: Rp350 juta melalui Dinas Perhubungan
Kejaksaan Negeri Tubaba: Rp590,53 juta melalui Sekretariat Daerah

Satgas Saber Pungli Polres Tubaba: Rp100 juta melalui Inspektorat

PMI Tubaba: Rp100 juta melalui Dinas Kesehatan

Selain hibah berupa uang, Pemkab juga memberikan bantuan dalam bentuk penyewaan mobil Toyota Fortuner selama satu tahun senilai Rp156 juta untuk operasional Polres. Namun, pemberian ini juga dilakukan tanpa SK Bupati, yang menurut staf Bagian Umum, karena semula direncanakan sebagai belanja sewa.

Hibah Ganda dan Defisit Anggaran

Tak hanya tanpa dasar hukum, BPK juga menemukan adanya hibah yang diberikan secara berulang kepada lembaga vertikal dalam tahun yang sama oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan total nilai mencapai Rp7,28 miliar. Rinciannya sebagai berikut:

Polres Tulang Bawang Barat: Rp5,2 miliar

Kejaksaan Negeri Tubaba: Rp1,56 miliar

KONI: Rp513,3 juta

Ironisnya, di tengah penyaluran dana hibah dalam jumlah besar tersebut, Kabupaten Tulang Bawang Barat justru mengalami defisit fiskal sebesar Rp20,31 miliar pada tahun anggaran 2022.

Kondisi ini menunjukkan adanya prioritas anggaran yang patut dipertanyakan. di sisi lain, anggaran besar disalurkan kepada pihak eksternal tanpa landasan hukum yang kuat.

Berita Terkait