Dany Jaelani: Kupas Tuntas Peran Walikota dan Wakil dalam Penyusunan TAPD Kota Cirebon

mediaan2 | 20 Juni 2025, 08:08 am | 525 views

MEDIAANDALAS.NET, KOTA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon membentuk Perangkat Daerah guna mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

M. Dany Jaelani, S.Sos menyampaikan bahwa dalam penyusunan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Walikota memiliki peran sentral sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.

“Selain Walikota, Wakil Walikota membantu Walikota dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam penyusunan anggaran.” Ungkap Kang Dany Jaelani selaku Tokoh Masyarakat Kota Cirebon Lintas Generasi kepada mediaandalas.net, Jum’at (20/06/25).

TAPD sendiri menurut Kang Dany, diketuai oleh Sekretaris Daerah. Sekda bertugas menyiapkan kebijakan dan rancangan APBD, serta mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran.

Kang Dany berujar, peran Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, memiliki wewenang untuk menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.

Dany Jaelani: Kupas Tuntas Peran Walikota dan Wakil dalam Penyusunan TAPD Kota Cirebon
Dany Jaelani: Kupas Tuntas Peran Walikota dan Wakil dalam Penyusunan TAPD Kota Cirebon

“Dalam Penanggung Jawabannya, Walikota bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan APBD, serta mengawasi jalannya pengelolaan keuangan daerah.” Papar Kang Dany.

“Selain itu, berkaitan dalam penetapan kebijakan, Walikota menetapkan kebijakan dan pedoman dalam penyusunan APBD, termasuk menunjuk TAPD.” Urai nya.

Lanjut Kang Dany Jaelani, “Selain Walikota, peran Wakil Walikota dalam mendukung Walikota adalah membantu Walikota dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam penyusunan APBD.”

“Wakil Walikota dapat menggantikan Walikota dalam menjalankan tugas-tugas tertentu terkait penyusunan APBD, terutama jika Walikota berhalangan.” Imbuh nya.

Kang Dany Jaelani pun mengulas terkait fungsi koordinasi, Wakil Walikota dapat terlibat dalam koordinasi antarinstansi terkait dalam proses penyusunan TAPD.

“Peran TAPD sendiri dalam Penyusunan Rancangan, TAPD bertugas menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD. TAPD mengkoordinasikan penyusunan RKA-SKPD (Rancangan Kebijakan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan dokumen anggaran lainnya.” Terang nya.

“TAPD memfasilitasi proses penyusunan APBD antara pemerintah daerah dan DPRD. Diharapkan dalam Pelaksanaan Kebijakannya TAPD melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Walikota terkait pengelolaan keuangan daerah.” Jelas nya.

“Walikota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan DPRD tingkat Kota.” Papar Tokoh Cirebon Lintas Generasi dalam pandangan nya.

Selain Walikota, Wakil Walikota membantu Walikota dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam penyusunan anggaran." Ungkap Kang Dany Jaelani selaku Tokoh Masyarakat Kota Cirebon Lintas Generasi kepada mediaandalas.net, Jum'at (20/06/25).
Selain Walikota, Wakil Walikota membantu Walikota dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam penyusunan anggaran.” Ungkap Kang Dany Jaelani selaku Tokoh Masyarakat Kota Cirebon Lintas Generasi kepada mediaandalas.net, Jum’at (20/06/25).

Sebagai landasan hukum, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 menjelaskan tentang tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Walikota menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD yang telah disetujui oleh DPRD.

DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat di tingkat Kota yang anggotanya berasal dari anggota Partai Politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 menyatakan bahwa DPRD berfungsi sebagai Legislasi, dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah.

Perihal anggaran, dilaksanakan untuk membahas serta menyetujui atau tidak terhadap rancangan peraturan daerah terkait APBD yang diajukan Walikota; serta fungsi pengawasan, dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan Perda dan APBD.

Sedangkan tugas dan wewenang dari DPRD adalah menetapkan Walikota/Wakil Walikota hasil pemilu, membentuk Perda Kota bersama dengan Walikota guna mendapatkan persetujuan bersama.

Selain penetapan APBD Kota bersama dengan Walikota, DPRD menjadi pengawasi pelaksanaan Perda Kota maupun peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan Walikota, APBD Kota, serta kebijakan daerah dalam program pembangunan daerah serta kerjasama internasional di daerah.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 menjelaskan tentang tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Walikota menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD yang telah disetujui oleh DPRD.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 menjelaskan tentang tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Walikota menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD yang telah disetujui oleh DPRD.

DPRD mengusulkan pengangkatan maupun pemberhentian Walikota dan atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

DPRD bisa memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap pemerintah Walikota terkait rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;

DPRD juga menampung serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta meminta laporan pertanggungjawaban Pemerintah Kota terkait pelaksanaan tugas desentralisasi.

Walikota memiliki peran sentral dalam penyusunan TAPD sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan penanggung jawab penyusunan APBD.

Wakil Walikota berperan mendukung Walikota dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, termasuk dalam koordinasi dan fasilitasi proses penyusunan anggaran.

TAPD, sebagai tim yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, memiliki tugas teknis dalam penyusunan rancangan APBD dan koordinasi antarinstansi. [Eka].

Berita Terkait