Kementan Tetapkan Harga Singkong Rp1.350/Kg, Petani Lampung Sambut Kepastian Baru

mediaan2 | 10 September 2025, 23:00 pm | 382 views

Kementan Tetapkan Harga Singkong Rp1.350/Kg, Petani Lampung Sambut Kepastian Baru

MEDIAANDALAS.NET, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan kesepakatan harga jual ubi kayu (singkong) tingkat petani usai rapat koordinasi bersama Gubernur Lampung, sejumlah bupati dari daerah sentra produksi, serta perwakilan perusahaan tapioka, pada Selasa (9/9/2025).

Dalam surat resmi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025 yang ditandatangani Dirjen Tanaman Pangan, Judi Sastro, ditetapkan bahwa harga singkong di tingkat petani yang dibeli industri sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan rafaksi (pengurangan kadar kotoran dan air) maksimal 15 persen.

Selain penetapan harga, Kementan juga menegaskan bahwa tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung akan diatur sebagai komoditas lartas (dilarang dan dibatasi). Kebijakan ini diambil untuk melindungi kepentingan petani sekaligus menjaga stabilitas pasokan bahan baku industri dalam negeri.

“Impor hanya dapat dilakukan apabila pasokan bahan baku dari dalam negeri tidak mencukupi atau terjadi defisit, sesuai hasil kesepakatan bersama,” tulis poin kedua dalam surat tersebut.

Adapun kesepakatan tersebut mulai berlaku efektif per 9 September 2025, sebagaimana ditegaskan dalam poin ketiga surat Dirjen Tanaman Pangan.

Penetapan harga ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya antara Gubernur Lampung, para bupati, asosiasi petani, dan perusahaan tapioka yang digelar bersama Menteri Pertanian di Jakarta pada 31 Januari 2025.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian harga bagi petani singkong, meningkatkan kesejahteraan mereka, sekaligus memperkuat daya saing industri tapioka nasional.

Berita Terkait