Pidsus Kejari Tubaba Geledah Kantor Dinas Koperindag Dan UPTD Pasar Pulung Kencana

mediaan2 | 10 September 2024, 14:14 pm | 400 views

Pidsus Kejari Tubaba Geledah Kantor Dinas Koperindag Dan UPTD Pasar Pulung Kencana

MEDIAANDALAS.NET, TUBABA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana memakai Angaran Pendapatan Badan Daerah (APBD) Tahun 2022 pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koprindag) Tulang Bawang Barat.

Penyidik Kejari Tubaba datang melakukan pengeledahan pada Selasa tanggal 10 September 2024 dimulai Pukul 09.20 WIB bertempat di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat melakukan Penggeledahan guna kepentingan Penyidikan terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana APBD TA.2022 pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Penggeledahan dilakukan Tim yang dipimpin langsung Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Dr. Risky Fany Ardhiansyah., S.H., M.H., kegiatannya dimulai pukul 09.20 WIB.

Tim Gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus di bantu personil bidang intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba mendatangi Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koprindag) Tubaba.

Proses Penggeledahan pertama berlangsung sekitar 2 jam 25 menit, selesai pukul 11.45 WIB.

Tak berhenti sampai disitu tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat kemudian bergerak menuju pasar Pulung Kencana dan melakukan penggeledahan di Ruangan Kepala UPTD dan ruang Staff Kantor Pasar Pulung Kencana.

Diketahui, dari dua tempat itu Penyidik mengamankan sejumlah dokumen berbentuk hard copy yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana APBD TA.2022 pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tubaba.

Bahwa penggeledahan dilakukan guna mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya, mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dan Melengkapi Berkas Perkara. 

(Sumber Kejari Tubaba)

Berita Terkait