Rotasi Mutasi Pemkot Cirebon: Dany Jaelani, Merit Sistem Wujudkan Visi Misi Pimpinan Baru Cegah Aksi Para ‘Broker’ Jabatan

mediaan2 | 23 Juni 2025, 13:32 pm | 525 views
Rotasi Mutasi Pemkot Cirebon: Dani Jaelani, Merit Sistem Wujudkan Visi Misi Pimpinan Baru Cegah Aksi Para 'Broker' Jabatan
Rotasi Mutasi Pemkot Cirebon: Dany Jaelani, Merit Sistem Wujudkan Visi Misi Pimpinan Baru Cegah Aksi Para ‘Broker’ Jabatan

MEDIAANDALAS.NET, KOTA CIREBON – Perubahan yang terjadi pasca Pilkada Kota Cirebon 2024 pembentukan kabinet baru dimungkinkan membawa dampak signifikan, terutama dalam hal penataan organisasi dan sumber daya manusia (SDM).

Perubahan ini tidak hanya sebatas pada restrukturisasi organisasi, tetapi juga menyentuh aspek-aspek penting dalam manajemen ASN, yang harus disesuaikan dengan visi dan misi strategis pimpinan Kota Cirebon yang baru.

Di tengah perubahan tersebut, penerapan prinsip merit system menjadi salah satu fokus utama, yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan.

Kenaikan promosi jabatan harus berdasar kepada talenta atau kinerja kompetensi juga ide ide lompatan di dalam tugas di OPD itu harus menjadi penilaian.

Oleh karena itu merit sistem itu penting karena sebagai jawaban supaya tidak terjadi para mediator atau broker jabatan memanfaatkan situasi ini.

Untuk merit sistem di harapkan bisa terlaksana secepatnya untuk menghindari para broker atau mediator-mediator yang disebutkan tadi.

Hal tersebut di sampaikan oleh M. Dany Jaelani, S.Sos selaku Tokoh Masyarakat Lintas Generasi saat di mintai tanggapan terkait proses rotasi mutasi jabatan di lingkungan birokrasi Pemerintahan Kota Cirebon, Senin (23/06/2025).

Dany Jaelani: Kupas Tuntas Peran Walikota dan Wakil dalam Penyusunan TAPD Kota Cirebon
Dany Jaelani: Kupas Tuntas Peran Walikota dan Wakil dalam Penyusunan TAPD Kota Cirebon

Dalam persoalan menentukan rotasi mutasi jabatan, Kang Dany Jaelani mengatakan bahwa Pemerintah Kota Cirebon harus punya karakter, punya sikap di dalam penentuan sistem dalam rekrutmen atau pengisian jabatan.

“Merit sistem tidak harus menunggu formulasi atau masukan-masukan dari berbagai pihak karena sistem regulasinya sudah ada.” Jelas Kang Dany Jaelani.

“Untuk menjalankan roda pemerintahan jangan sampai pelayanan publik atau aktualisasi program itu terhambat, Effendi Edo selaku Walikota Cirebon dan Siti Farida Rosmawati selaku Wakil yang masih fresh bisa memiliki karakter kepemimpinan yang kuat dan mengedepankan good and clean goverment.” Jelas Dany Jaelani.

Dany Jaelani menegaskan bahwa karakter kepemimpinan apa yang akan di pakai, terutama di dalam menyikapi dinamika yang berpotensi menjadi trending di Kota Cirebon atau tim yang memanfaatkan dengan meminta-minta untuk promosi jabatan atau kenaikan jabatan bisa menghambat terhadap kinerja dan semangat soliditas dari birokrasi.

Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No. 5 tahun 2014 Sistem Merit didefinisikan sebagai “Kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.”

Dalam UU No. 20 tahun 2023, “Prinsip Meritokrasi” adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.

Prinsip merit sistem adalah suatu sistem manajemen sumber daya manusia yang berfokus pada penilaian dan pengambilan keputusan berdasarkan kemampuan, kinerja, dan kompetensi individu, tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor subjektif seperti hubungan pribadi atau politik.

Selain Walikota, Wakil Walikota membantu Walikota dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam penyusunan anggaran." Ungkap Kang Dany Jaelani selaku Tokoh Masyarakat Kota Cirebon Lintas Generasi kepada mediaandalas.net, Jum'at (20/06/25).
Selain Walikota, Wakil Walikota membantu Walikota dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam penyusunan anggaran.” Ungkap Kang Dany Jaelani selaku Tokoh Masyarakat Kota Cirebon Lintas Generasi kepada mediaandalas.net, Jum’at (20/06/25).

Dalam prinsip ini, setiap keputusan terkait dengan ASN, mulai dari rekrutmen, promosi, hingga mutasi, dilakukan berdasarkan kualifikasi dan prestasi kerja yang telah terbukti, serta kesesuaian individu dengan kebutuhan organisasi.

Tujuan utama dari penerapan prinsip merit sistem adalah untuk menciptakan pemerintahan yang profesional, efisien, dan transparan, di mana ASN yang berkinerja baik dan memiliki kompetensi tinggi mendapatkan kesempatan yang adil untuk berkembang.

Dengan demikian, prinsip ini bertujuan untuk menghilangkan praktik nepotisme atau politik yang sering kali menghambat kemajuan organisasi dan pelayanan publik, adil, dan profesional.

Komitmen dari pimpinan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa prinsip merit system diterapkan dengan konsisten. Prinsip ini menekankan bahwa setiap keputusan terkait manajemen ASN mulai dari rekrutmen hingga promosi didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan integritas, bukan pada faktor-faktor lain yang bersifat subjektif.

Dengan demikian, ASN yang berkompeten dan berkinerja baik akan memiliki peluang untuk berkembang sesuai dengan kapasitas mereka, menciptakan lingkungan birokrasi yang lebih profesional dan efektif.

Namun, penerapan sistem ini juga memerlukan kesadaran yang tinggi dari para ASN untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

ASN harus memahami bahwa mereka tidak hanya bertanggung jawab atas kinerja sehari-hari, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal ini menuntut mereka untuk memiliki integritas yang kuat dan bekerja dengan penuh dedikasi mencapai tujuan bersama untuk memastikan bahwa prinsip merit system berjalan dengan efektif, pengawasan yang ketat juga diperlukan.

Pengawasan tidak hanya melibatkan pihak internal, tetapi juga perlu adanya transparansi agar masyarakat dapat melihat proses-proses yang berjalan di dalam pemerintahan.

Hal ini akan meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.

Selain itu, penerapan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi juga harus menjadi bagian dari sistem yang berlaku.

Sanksi ini bertujuan untuk mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip merit, serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Pada akhirnya, dengan adanya komitmen kuat dari pimpinan, kesadaran ASN yang tinggi, serta pengelolaan SDM yang berbasis pada merit system, perubahan yang terjadi pasca Pilkada Kota Cirebon dapat menjadi momentum untuk membangun pemerintahan yang lebih profesional, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penataan SDM yang tepat akan menciptakan birokrasi yang lebih bersih dan berintegritas, yang pada gilirannya dapat mewujudkan tujuan-tujuan strategis pemerintah demi kemajuan bersama. [Eka].

Berita Terkait