Peltu Heri Setiadi SH: Asas Hukum Yang Mendasari Peran Babinsa

mediaan2 | 3 Juli 2025, 17:46 pm | 218 views

MEDIAANDALAS.NET, KAB. CIREBON – Dalam ilmu hukum asas adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan atau dasar dari suatu sistem hukum. Asas hukum memberikan arah dan tujuan bagi pembentukan dan penerapan hukum, serta menjadi pedoman dalam menyelesaikan permasalahan hukum.

Berkenaan dengan ulasan diatas, Peltu Heri Setiadi, S.H menjabarkan asas hukum yang mendasari peran Babinsa (Bintara Pembina Desa) adalah asas pertahanan negara dan asas pembinaan teritorial. Babinsa memiliki tugas pokok membantu komandan Koramil dalam melaksanakan pembinaan teritorial di wilayah desa atau kelurahan.

“Mereka juga berperan dalam menjaga stabilitas dan keamanan di tingkat desa, serta menjadi jembatan antara TNI dan masyarakat.” Ungkap Peltu Heri Setiadi, S.H, Kamis (03/07/25) kepada mediaandalas.net

Peltu Heri Setiadi SH: Asas Hukum Yang Mendasari Peran Babinsa
Peltu Heri Setiadi SH: Asas Hukum Yang Mendasari Peran Babinsa

Dalam penjelasan lebih lanjutnya, Peltu Heri Setiadi, S.H yang sedang menyelesaikan program pasca sarjana di bidang hukum menjelaskan bahwa, “Dalam Asas Pertahanan Negara, peran Babinsa sebagai bagian dari TNI berperan dalam menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa.”

“Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Selain itu Asas Pembinaan Teritorial, Babinsa melaksanakan pembinaan teritorial di wilayah desa atau kelurahan, yang meliputi pembinaan kemampuan potensi wilayah, pembinaan kekuatan pertahanan, dan pembinaan komunikasi sosial.” Ujar Peltu Heri Setiadi, S.H yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa di Koramil 0620-11/Asjap Kodim 0620/Kab Crb.

Peran Babinsa menurut Peltu Heri Setiadi, S.H dalam Pembangunan Desa adalah fasilitator program pemerintah, membantu menyosialisasikan program pemerintah dan mendukung implementasinya di tingkat desa.

“Babinsa pun di tugaskan menjadi motivator pembangunan guna mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan membantu mengidentifikasi potensi desa.” Terang Peltu Heri Setiadi, S.H

“Babinsa juga berkiprah sebagai agen perubahan sosial dalam mempromosikan nilai-nilai positif dan membantu mengatasi masalah sosial di masyarakat.” Papar nya.

Lebih lanjut Peltu Heri Setiadi, S.H menjelaskan “Peran Babinsa sebagai penghubung TNI-Rakyat dalam membangun kepercayaan antara TNI dan masyarakat sebagai tugas pokok Babinsa melaksanakan pembinaan teritorial sesuai petunjuk Komando Rayon Militer (Koramil).”

“Melakukan pengawasan terhadap fasilitas dan prasarana pertahanan di pedesaan. Melakukan pelatihan dan penyuluhan di bidang pertahanan keamanan. Menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah binaan. Membina hubungan baik dengan masyarakat dan tokoh masyarakat.” Terang nya.

“Secara keseluruhan, peran Babinsa sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan di tingkat desa, serta dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.” Pungkas Peltu Heri Setiadi, S.H. [Eka].

Berita Terkait